IPS

HARGA POKOK PENJUALAN (HPP)

1. Pengertian Harga Pokok Penjualan.
Yang dimaksud dengan harga pokok penjualan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dijual atau harga perolehan dari barang yang dijual.

Ada dua manfaat dari harga pokok penjualan.
1. Sebagai patokan untuk menentukan harga jual.
2. Untuk mengetahui laba yang diinginkan perusahaan. Apabila harga jual lebih besar dari harga pokok penjualan maka akan diperoleh laba, dan sebaliknya apabila harga jual lebih rendah dari harga pokok penjualan akan diperoleh kerugian.

2. Rumus Menghitung Penjualan Bersih.
Penjualan dalam perusahaan dagang sebagai salah satu unsur dari pendapatan Perusahaan. Unsur-unsur dalam penjualan bersih terdiri dari:
- penjualan kotor;
- retur penjualan;
- potongan penjualan;
- penjualan bersih.
Untuk mencari penjualan besih adalah sebagai berikut:
Penjualan bersih = penjualan kotor – retur penjualan – potongan penjualan.

Contoh:
Diketahui penjualan Rp. 25.000.000,-
Retur penjualan Rp. 125.000,-
Potongan penjualan Rp. 150.000,-
Hitunglah penjualan bersih!
Penjulan bersih = Rp. 25.000.000,- – Rp. 125.000,- – Rp. 150.000,- = Rp. 24.725.000,-

3. Rumus Menghitung Pembelian Bersih.
Pembelian bersih adalah sebagai salah satu unsur dalam menghitung harga pokok penjualan.
Unsur-unsur untuk menghitung pembelian bersih terdiri dari:
- pembelian kotor;
- biaya angkut pembelian;
- retur pembelian dan pengurangan harga;
- retur pembelian;
- potongan pembelian.
Untuk menghitung pembelian bersih dapat dirumuskan sebagai berikut:
Pembelian bersih = pembelian + biaya angkut pembelian – retur pembelian – potongan pembelian.

4. Rumus Menghitung Harga Pokok Penjualan.
Untuk menghitung harga pokok penjualan harus diperhatikan terlebih dahulu unsur-unsur yang berhubungan dengan harga pokok penjualan.
Unsur-unsur itu antara lain:
- persediaan awal barang dagangan;
- pembelian;
- biaya angkut pembelian;
- retur pembelian dan pengurangan harga;
- potongan pembelian

Rumus harga pokok penjualan:
HPP = Persediaan awal barang dagangan + pembelian bersih – persediaan akhir
HPP = Barang yang tersedia untuk dijual – persediaan akhir

Keterangan :
Barang yang tersedia untuk dijual = Persediaan awal barang dagangan + pembelian bersih.
Pembelian bersih = Pembelian + biaya angkut pembelian – retur pembelian – potongan pembelian.
Atau
Barang yang tersedia untuk dijual = Persediaan awal + pembelian + beban angkut
Pembelian – retur pembelian – potongan pembelian.
Persediaan akhir barang yang tersedia (dikuasai) pada akhir periode akuntansi.
Untuk menghitung Harga Pokok Penjualan.
Perhatikan bagan di bawah ini.


5. Pengertian Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi adalah laporan yang menyajikan sumber pendapatan dan beban suatu perusahaan (dagang) selama periode akuntansi.
Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah:
Laba bersih = laba kotor – beban usaha.
Beban uasaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.
1. Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
2. Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
Untuk menghitung laba kotor adalah:
Laba kotor = penjualan bersih – harga pokok penjualan.
Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah :
Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.

6. Menyusun Laporan Laba Rugi.
Laporan laba rugi dapat disajikan dalam dua bentuk yaitu single step dan multiple step.
A. Single Step/Langsung.

Laporan single step/langsung yaitu laporan laba rugi di mana semua pendapatan dijumlahkan menjadi satu, demikian juga untuk bebannya, kemudian dicari selisihnya untuk mengetahui laba atau rugi.
B. Multiple Step (Bertahap)
Laporan laba rugi bentuk multiple step (bertahap) adalah laporan laba rugi dengan mengelompokkan atau memisahkan antara pendapatan usaha dan pendapatan di luar usaha, dan memisahkan pula antara beban usaha dan beban di luar usaha, baru kemudian dicari selisihnya sehingga akan diperoleh laba atau rugi usaha.
7. Perusahaan Unsur Laporan Perubahan Modal.
Laporan perubahan modal adalah laporan keuangan yang menyajikan perubahan modal selama satu periode akuntansi.
Perubahan modal diakibatkan oleh adanya pengambilan pribadi, diperolehnya laba, dideritanya kerugian atau adanya setoran pribadi.
Unsur-unsur laporan perubahan modal yaitu:
- modal awal
- laba atau rugi
- pengambilan pribadi
- setoran pribadi
- modal akhir.

8. Unsur-unsur Laporan Neraca.
Neraca adalah laporan keuangan yang menyajikan posisi ruangan perusahaan pada saat tertentu unsur-unsur neraca terdiri dari :
- harta
- kewajiban/utang
- modal
Bentuk laporan neraca terdiri dari dua bentuk yaitu bentuk laporan dan bentuk scontro/sebelah menyebelah.




KOLONIALISME DAN IMPERIALISME DI INDONESIA 

Kolonialisme adalah penguasaan suatu wilayah dan rakyatnya oleh negara lain untuk tujuan-tujuan yang bersifat militer atau ekonomi. Kolonialisme memberi keuntungan sepihak kepada negara-negara kolonial. Sebaliknya kolonialisme membuat kesengsaraan di negarnegara yang dijadikan koloni. Kolonialisme dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: memindahkan sekelompok emigran dari tanah airnya ke wilayah baru untuk membentuk unit politik baru; menancapkan kekuasaannya di negara terjajah. Imperialisme adalah sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan sepihak yang lebih besar. Imperialisme dapat dicirikan dengan adanya hubungan superior-inferior dengan keadaan yang menggambarkan wilayah dan rakyatnya tunduk terhadap kehendak negara asing.


Dua konsep inilah yang menjadikan Indonesia sejak sekitar awal abad ke-18 mengalami kesengsaraan, yaitu dengan dijadikannya Indonesia sebagai negara terjajah berada di bawah kekuasaan bangsa-bangsa Eropa. Pada awalnya, kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia adalah untuk berdagang, tetapi lambat laun mereka kemudian menguasai wilayah Indonesia untuk dijarah kekayaan alamnya sebagai modal pembangunan negara mereka.

1. Masuknya Armada Dagang Portugis ke Maluku


Portugis mencapai India pada tahun 1498 dengan melalui jalur pantai Barat Afrika dan melewati Tanjung Pengharapan yang terletak di selatan benua Afrika. Tujuan Portugis adalah menguasai daerah-daerah penghasil rempah-rempah, sehingga Portugis tidak segan-segan menyerang dan menaklukkan kota-kota pelabuhan yang tidak mau tunduk. Setelah menaklukkan dan mendirikan kantor dagang di Goa India, Portugis melanjutkan ekspedisinya yang berhasil merebut Malaka pada tahun 1511 dan Maluku tahun 1512. Portugis mendirikan benteng-benteng untuk mempertahankan kekuasaan di daerah-daerah yang sudah didudukinya. Daerahdareah tersebut kemudian dijadikan sebagai bagian kerajaan Portugis yang berada di seberang lautan yang menandai dilaksanakannya politik imperialisme.

Pertemuan antara Portugis dengan orang Indonesia sudah terjadi sejak Portugis menguasai Goa, India. Ketika Portugis menyerang Malaka, keadaan di Malaka tidak siap untuk melawan serangan Portugis. Ketidaksiapan dalam menghadapi serangan Portugis dikarena faktor kekuatan militer dan persenjataan yang tidak seimbang. Penguasaan terhadap Maluku terjadi ketika sedang adanya persaingan antara kerajaan Ternate dan Tidore. Dalam hal ini Ternate meminta bantuan kepada Portugis untuk membantu mendirikan benteng pertahanan. Portugis memanfaatkan dengan baik situasi ini dengan memberikan bantuan kepada Ternate dengan meminta imbalan hak monopoli rempah-rempah. Muncul ketegangan antara Ternate dengan Portugis, karena rakyat mendapatkan kesulitan menjual rempah-rempah akibat dari politik monopoli perdagangan yang dijalanakan oleh Portugis, dan juga dengan adanya aktifitas penyebaran agama Kristen di sekitar Ternate yang merupakan kerajaan Islam. Seorang penyebar agama Kristen Katolik di Maluku yang terkenal yaitu Francis Xaverius.

Puncak dari konflik antara Ternate dengan Portugis berakhir dengan terusirnya Portugis dari Ternate pada tahun 1575. Muncul sebagai pahlawan yang gigih berjuang melawan Portugis adalah Sultan Baabullah (1570–1583) bersama dengan puteranya Sultan Said. Dengan kekalahan ini, Portugis pindah ke wilayah Tidore dan pada tahun 1578 mendirikan benteng untuk mempertahankan kekuasannya di wilayah Maluku.

2. Pendaratan Bangsa Spanyol di Maluku

Pada tahun 1521 Spanyol berhasil mendarat di Maluku. Dikarenakan wilayah Ternate dikuasai oleh Portugis, maka Spanyol memilih Tidore sebagai tempat untuk berlabuh. Mereka disambut dengan baik oleh sultan Tidore yang saat itu sedang membutuhkan bantuan untuk menghadapi Ternate yang dibantu oleh Portugis. Bagi Portugis, kedatangan Spanyol menimbulkan ancaman sebagai pesaing dalam perdagangan rempah-rempah. Oleh karena itu, terjadilah persaingan tidak sehat di antara keduanya yang menjurus pada peperangan. Selain itu, antara Ternate dan Tidore pun sedang terjadi pertentangan. Pertempuran tidak dapat dihindarkan lagi, Spanyol bersama dengan Tidore menyerang Portugis yang bersekutu dengan Ternate. Pertempuran ini berakhir setelah diadakannya Perjanjian Saragosa di Spanyol pada tahun 1592. Untuk selanjutnya, bangsa Spanyol (Ispanya) membuka koloni-koloni mereka di Kepulauan Filipina dengan Manila sebagai pusatnya.

3. Masuknya VOC-Belanda serta Akibat yang Ditimbulkannya

Belanda mendarat di Indonesia, tepatnya di pelabuhan Banten, pada tahun 1596 di bawah pimpinan Cornelis de Houtman, dengan tujuan untuk mendapatkan rempah-rempah. Sebelumnya Belanda hanya merupakan pedagang perantara yang membeli rempah-rempah di Lisabon, Portugis untuk dijual kembali. Belanda pada masa itu masih berada di bawah jajahan Spanyol. Pada tahun 1585 pada perang 80 tahun Portugis dikuasai oleh Spanyol, yang mengakibatan Belanda tidak dapat membeli rempah-rempah di Portugis.

Kedatangan Belanda di Banten, pada awalnya disambut dengan baik karena memberikan keuntungan perdagangan bagi Banten, tetapi pedagang-pedagang Belanda mulai menunjukkan sikap-sikap yang tidak menyenangkan seperti melakukan penekanan-penekanan agar bisa mendapatkan rempah-rempah dalam jumlah yang lebih besar, sikap yang tidak sopan terhadap pedagang pribumi. Selain itu, Belanda juga terlibat persaingan dengan Portugis, berebut pengaruh terhadap raja Banten. Portugis berhasil mendekati raja Banten, dan berhasil merusakkan hubungan Banten dengan Belanda. Maka terjadilah perang antara Belanda dengan Banten dan Portugis. Belanda berhasil di usir dari Banten, kemudian berlayar ke Madura, dan di Madura Belanda kembali di usir karena sikapnya yang tidak menghormati penduduk pribumi. Akhirnya dengan sisa kekuatan yang ada Belanda kembali ke negaranya dengan membawa sedikit rempah-rempah.

Rombongan Belanda yang kedua tiba di Banten pada tahun 1598 di bawah pimpinan Jacob van Neck. Pada saat itu hubungan antara Banten dengan Portugis sedang mengalami keretakan, dan belajar dari pengalaman pendahulunya, van Neck besikap hatihati dalam melakukan hubungan dengan para pembesar Banten sehingga Belanda diterima dengan baik dan berhasil mengirim pulang tiga kapalnya ke Belanda dengan muatan penuh rempahrempah. Belanda pada tahun 1599 meneruskan pelayarannya hingga ke Maluku. Penduduk Maluku menerima dengan baik kedatangan Belanda, selain karena menunjukkan sikap yang baik, juga dianggap sebagai musuh dari orang-orang Portugis yang tidak disukai oleh penduduk Maluku. Pada tahun 1600 armada Belanda kembali ke negerinya dengan membawa rempah-rempah yang banyak. Keberhasilan inilah yang menjadikan kongsi-kongsi dagang di Belanda berbondong-bondong datang ke Indonesia. Akibatnya adalah Indonesia dipenuhi oleh para pedagang dari Belanda. Di antara kongsi dagang Belanda sendiri terjadi persaingan, selain itu persaingan juga terjadi dengan Inggris, Spanyol dan Portugis. Akibatnya mereka tidak mendapatkan keuntungan bahkan merugi.

a. Latar Belakang Berdirinya VOC

Atas dasar inilah, diprakarsai oleh pembesar Belanda Olden Barneveldt, pada bulan Maret 1602 semua kongsi dagang Belanda di Hindia Timur dipersatukan dalam sebuah kongsi besar dengan nama Verenigde Oost-Indishce Compagnie (VOC) yang disahkan oleh Staten-General, yakni Republik Kesatuan Tujuh Propinsi berdasarkan suatu piagam yang memberikan hak eksklusif kepada perseroan untuk berdagang, berlayar, memonopoli pedagangan, dan memegang kekuasaan. Pimpinan VOC terdiri atas tujuh belas orang, maka disebut Hereen Zeventien. Dalam perkembangannya Belanda (VOC) menjadi satu-satunya bangsa Eropa yang mendominasi perdagangan di Indonesia, serta mampu menancapkan kuku kekuasaannya dengan menjadikan Indonesia sebagai wilayah kolonial dan imperialisnya hingga ratusan tahun lamanya.

Kongsi besar VOC menjadi cikal bakal kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Tujuannya tidak lagi sebatas berdagang tetapi termasuk di dalamnya adalah penguasaan wilayah dan menerapkan sistem monopoli perdagangan. Jaringan perdagangan yang sudah berkembang sebelumnya yang dipelopori oleh para pedagang Islam secara berangsur-angsur mengalami keruntuhan. VOC dalam memaksakan sistem perdagangan monopolinya yaitu dengan cara militer. Walaupun VOC sebagai kongsi dagang, tetapi oleh pemerintah Belanda diberi kekuasaan yang besar, dengan diberikannya hak Octrooi. Hak octrooi tersebut, antara lain:

(a) hak monopoli perdagangan;

(b) hak untuk mencetak dan mengedarkan uang sendiri;

(c) hak mengadakan perjanjian;

(d) hak mengumumkan perang dengan negara lain;

(e) hak menjalankan kekuasaan kehakiman;

(f) hak mengadakan pemerintahan sendiri;

(g) hak melakukan pungutan pajak;

(h) hak memiliki angkatan perang sendiri;

(i) menjadi wakil pemerintah Belanda di Asia.

b. Sepak Terjang VOC di Indonesia

Gubernur jenderal VOC pertama di Indonesia adalah Pieter Both. Ia menentukan pusat kedudukan VOC di Ambon atas dasar kemudahan monopoli rempah-rempah. Belakangan, ia berencana memindahkan pusat kekuasaan ke Jayakarta karena dipandang lebih strategis dan berada di jalur perdagangan Asia. Dari Jayakarta pula VOC lebih mudah mengontrol gerak Portugis yang ada di Malaka. Untuk itu, Pieter Both meminta izin Pangeran Jayakarta untuk mendirikan kantor dagang di Jayakarta. Permintaan itu dikabulkan, namun harus berbagi juga dengan EIC yang juga akan mendirikan kantor di Jayakarta.

Dalam upaya mempertahankan kekuasaannya, VOC mendirikan benteng di wilayah-wilayah yang strategis. Pada awalnya, VOC memusatkan kegiatannya di Maluku, tetapi karena letaknya yang kurang strategis maka dipindahkan ke pulau Jawa, yaitu Jayakarta. Dalam usahanya mendirikan benteng di Jayakarta, Jan Pieter Zoen Coen (oleh kaum pribumi disebut “Mur Jangkung”), gubernur jenderal VOC, mendapatkan tentangan dari Pangeran Jayakarta, Wijayakarma, dan Inggris, karena kehadiran bagi Wijayakarma dan Inggris, kehadiran VOC dapat menimbulkan ancaman terhadap kepentingan dagang mereka. Pada awalnya, VOC mengalami kekalahan dalam dalam peperangan menghadapi Wijayakarma yang dibantu oleh EIC (East India Company) dari Inggris ketika terjadi pertempuran di laut, yang memaksa J.P. Coen melarikan diri ke Maluku. Pada tanggal 30 Mei 1619 VOC, di bawah komando J.P. Coen VOC kembali dari Maluku dengan membawa pasukan yang besar, menyerang Jayakarta yang berakhir dengan kemenangan VOC.

Maka bergantilah pada tahun itu nama Jayakarta menjadi Batavia, yang diambil dari kata Bataaf, yang merupakan nenek moyang bangsa Belanda. Dan pada tanggal 4 Maret 1622 Batavia diakui dengan resmi oleh Hereen Zeventien sebagai pusat VOC di Indonesia. Wilayah lain yang dikuasai oleh VOC setelah Jayakarta adalah Banten, yang berhasil diduduki pada tahun 1621. Dalam usahanya menduduki Banten, Belanda memanfaatkan konflik internal kerajaan Banten dengan cara politik adu domba. Antara Sultan Haji, Putra Mahkota Banten, sedang berselisih dengan Sultan Ageng Tirtayasa mengenai pergantian kekuasaan kerajaan. Dalam hal ini VOC memberikan bantuan kepada Sultan Haji untuk melengserkan Sultan Ageng Tirtayasa. Setelah berhasil melengserkan Sultan Ageng Tirtayasa, VOC meminta imbalan berupa perjanjian, yang menyatakan bahwa Banten merupakan wilayah yang berada di bawah kekuasaan VOC, dan VOC diijinkan mendirikan benteng. Banten juga harus memutuskan hubungan dengan dengan bangsa-bangsa lain dan memberikan hak monopoli kepada VOC untuk berdagang di Banten.

Kerajaan-kerajaan yang saat itu sedang berkuasa di Indonesia di antaranya, Mataram, Cirebon, Maluku, Banda, Ambon, Makassar, dan Bone, satu persatu dilucuti wibawa dan kekuasaannya. VOC melakukan cara apapun untuk dapat mencapai tujuannya, seperti pembantaian, tipu daya, politik Devide et Impera (pecah belah dan kuasai). Di Makassar, selain rempah-rempah, berbagai komoditas bumi lainnya juga diperdagangkan, di antaranya: produk hutan (kayu cendana, kayu sapan, rotan, damar), produk laut (sisik penyu dan mutiara), industri rumah tangga (parang, pedang, kapak, kain selayar, kain bima), produk Cina (porselin, sutera, emas, perhiasan emas, alat musik gong), dan produk India berupa kain tekstil.

c. Keruntuhan VOC Tahun 1799

Menjelang abad ke-18, VOC mengalami kebangkrutan yang ditandai dengan memburuknya kondisi keuangan VOC dan menumpuknya utang-utang VOC. Korupsi merupakan sebab utama kebangkrutan itu. Hal itu diperparah oleh hutang peperangan VOC dengan rakyat Indonesia dan Inggris dalam memperebutkan kekuasaan di bidang perdagangan yang semakin menumpuk. Sebab lainnya adalah kemerosotan moral di antara penguasa akibat sistem monopoli perdagangan. Keserakahan VOC membuat penguasa setempat tidak sungguh-sungguh membantu VOC dalam memonopoli perdagangan. Akibatnya, hasil panen rempah-rempah yang masuk ke VOC jauh dari jumlah yang diharapkan.

Hal utama lainnya adalah ketidakcakapan para pegawai VOC dalam mengendalikan monopoli. Akibatnya verplichte leveranties (penyerahan wajib) dan Preanger Stelsel (Aturan Priangan) tidak berjalan semestinya. Kedua aturan itu tadinya dimaksudkan untuk mengisi kas VOC yang kosong. Verplichte leveranties mewajibkan tiap daerah mneyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, nila, dan gula dengan harga yang ditentukan VOC. Sedangkan Preanger-stelsel mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi dan menyerahkan hasil panennya kepada VOC, juga dengan tarif yang ditentukan VOC. Sementara itu, perang antara Belanda dan Ingrris terjadi juga di Asia. Armada kapal EIC berturut-turut merebut kedudukan VOC di Persia, Hindustan, Sri Lanka, sampai Malaka.

Menyadari ancaman itu, Republik Bataaf mulai bertindak keras kepada VOC. Selain VOC tidak dapat diandalkan lagi dalam menghadang serangan Inggris, persoalan internal yang berarut-larut dalam tubuh VOC dan anggaran VOC yang menyedot uang negara membuat pemerintah Republik Bataaf mencabut Hak Octrooi izin usaha VOC dan pada 31 Desember 1799 VOC pun dibubarkan. Sejak itu, Indonesia berada di bawah kekuasaan Republik Bataaf. Tidak lama kemudian, pada 1804, Napoleon Bonaparte berkuasa sebagai kaisar Prancis. Ia mengubah Republik Bataaf kembali menjadi Kerajaan Belanda dan menunjuk adiknya, Louis Napoleon menjadi Raja Belanda. Dengan perubahan itu, Indonesia berada di bawah kekuasaan kerajaan Belanda tetapi di bawah kekuasaan Prancis.Untuk menangani Indonesia, Louis Napoleon menunjuk Daendels untuk menjadi Gubernur Jenderal di Indonesia.
 


Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.


Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang

Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia

Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.


Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan